Berita KPU Daerah

KPU Banyumas Ingatkan Kampanye Abu-Abu

Purwokerto, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi mengingatkan penyelenggara pemilihan (KPU dan panwaslih) untuk waspadai kampanye pasangan calon yang dilakukan di zona abu-abu.

Zona abu-abu sendiri diartikan sebagai situasi di mana kegiatan kampanye pasangan calon sulit dinilai benar tidaknya berdasarkan Undang-undang (UU).“Kampanye dalam zona hitam dan putih itu jelas, tapi yang di zona abu-abu ini yang harus mendapat perhatian lebih,” ujar Unggul hadapan peserta “Sosialisasi Tentang Tata Cara Pemberitahuan Kampanye Pilkada Serentak 2018” yang digelar Polres Banyumas di Oemah Daun Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim no 101 - 103, Karangklesem, Purwokerto, Rabu (14/2).

Hadir dalam acara tersebut Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Banyumas, Kapolres Banyumas, perwakilan Kantor Kesbangpol Kabupaten Banyumas, Satpol PP Kabupaten Banyumas, Kanit Intel Polsek Se-Polres Kabupaten Banyumas, partai politik pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah/calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, tim kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah/calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas beserta penghubung partai politik dan tim kampanye yang mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2018.

Unggul menyampaikan pentingnya memperhatikan tindakan kampanye pasangan calon yang berada dalam zona abu-abu ini sebab dapat menimbulkan kebingungan dimata penyelenggara.

Diluar itu, dia juga menyampaikan ada perbedaan antara Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 terkait Ketentuan Tempat dan Waktu Kampanye pasangan calon. “Silakan nanti disepakati saja, ketentuan mana yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak Tahun 2018,” kata Unggul.

Merespon hal tersebut, Kasat Intel HAM Banyumas, AKP Sulistiyo Dwi Cahyono memutuskan untuk menggunakan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Dia juga menyampaikan materi tentang tata cara pemberitahuan kampanye pada pilkada. “Kami berharap pemberitahuan waktu kampanye jauh-jauh hari, maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan agar kami dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi di lapangan,” ucap Sulistiyo.

Waktu tujuh hari yang diberikan, lanjutnya, akan digunakan untuk mempersiapkan personel yang akan diturunkan untuk mengamankan kampanye. (rfk/asr/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,868 kali